• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Maluku Utara

Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara

Thumb
120 dilihat       14 Februari 2025

Harga Pembelian Pemerintah Gabah Tahun 2025 Naik

SobaTani ada kabar baik untuk petani seluruh Indonesia, HPP Gabah ditingkat petani naik menjadi Rp. 6.500,- .Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh pihak wajib membeli gabah petani dengan mengacu pada peraturan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi petani dari anjloknya harga saat panen raya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem pertanian nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kenaikan HPP ini akan meningkatkan daya beli petani, mendorong produktivitas pertanian, serta memastikan keberlanjutan usaha tani. Selain itu, pemerintah akan mengawal kebijakan ini agar seluruh pihak patuh, sehingga gabah petani terserap dengan harga yang menguntungkan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Saatnya kita bersama-sama mendukung petani Indonesia agar semakin sejahtera!

Prev Next

- BPSIP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tingkatkan Kapasitas SDM Penyuluh Pertanian, Distan Halmahera Timur gandeng BRMP Maluku Utara
    07 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    impinan dan Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat
    06 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Penyerapan Gabah Beras 1,87 Juta Ton, Mentan Amran: Tertinggi dalam Sejarah
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Pertanian Moncer, Begini Kondisi Sebenarnya Dunia Usaha RI Terkini
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Apel Pagi Awal Mei, Kepala BRMP Malut Tekankan Sinergi dan Akselerasi
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara

tags

HPP Gabah Kebijakan

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.bsip.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara. All Right Reserved